Wilayah perairan Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Eklusif (ZEE). Mempunyai status hukum yang berbeda-beda. Perairan Indonesia dibagi dalam dua bagian, yaitu (1) Perairan dengan status hukum kedaulatan penuh (tidak dibebani oleh hak dan kewajiban internasional), yaitu perairan yang disebut dengan perairan pedalaman. (2) Perairan dengan status hukum kedaulatan yang tunduk pada ketentuan konvensi hukum laut.
1. Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman atau 'Internal Waters' merupakan bagian dari perairan Indonesia yang memiliki status hukum sebagai wilayah kedaulatan penuh negara, dan oleh karena itu tidak memiliki beban hak dan kewajiban apapun dari masyarakat internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
2. Perairan Kepulauan
Merupakan bagian dari perairan Indonesia yang memiliki status hukum sebagai wilayah kedaulatan negara yang tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut. Perairan ini pada dasarnya terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan.
3. Perairan Teritorial
Merupakan bagian dari Perairan Indonesia yang memiliki status hukum sebagai wilayah kedaulatan negara, akan tetapi tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum laut dan oleh karena itu memiliki beban hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Hukum Laut.
Perairan ini terletak diluar daratan dan perairan pedalaman dan diluar perairan kepulauan yang dibatasi oleh garis-garis pangkal kepulauan. Perairan teritorial merupakan produk hukum kewilayahan yang paling mendasar dan tertua. Perairan teritorial lahir dari pertumbuhan hukum kewilayahan yang bersumber dari hak-hak atas sumber alam, hak atas keamanan negara, dan hak atas komunikasi perhubungan.
4. Zona Tambahan
Zona tambahan bukan merupakan bagian dari perairan Indonesia, akan tetapi merupakan zona diluar perairan indonesia yang bersambungan dan berbatasan dengan perairan Indonesia diluar batas terluar laut teritorial Indonesia.
Status hukum perairan zona ini merupakan perairan yuridiksi Indonesia untuk menyelenggarakan peraturan Bea Cukai, Fiskal, Imigrasi, dan Sanitair saja.
Status hukum mengenai isinya, yaitu sumber daya alam dan status hukum daya alam Zona Ekonomi Eklusif Indonesia, dan sumber daya alam Landas Kontinen Indonesia. Karena perairan Zona Tambahan ini kedudukannya sudah berada di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, atau diatas Landasan Kontinen Indonesia yang juga merupakan bagian dari Laut Bebas maka hal-hal yang terkait dengan persoalan hak dan kewajiban negara atas kedua wilayah ini dilihat uraian nomor 5.
5. Zona Ekonomi Ekslusif
Merupakan wilayah sumber daya alam diluar perairan Indonesia, yang memiliki status hukum sebagai wilayah dengan hak berdaulat atas SDA negara pantai yang berbatasan dan bersambungan dengan perairan indonesia, dan tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut. Artinya bahwa pengelolaan sumber daya alam di ZEE Indonesia tersebut harus sesuai dengan Konvensi Hukum Laut. Wilayah ZEE tersebut terdapat diluar Perairan Indonesia, atau diluar laut teritorial Indonesia (Lihat Gambar), sejauh 200 Mil yang diiukur dari garis pangkal laut teritorial (Saat Surut).
Lebar ZEE Indonesia yaitu 200 Mil dikurangi 12 Mil (Laut Teritorial).
Hak-hak atas sumber daya alam di Landas Kontinen bersumber dari Ketentuan mengenai SDA di ZEE, khususnya Art. 56 Konvensi Hukum Laut, akan tetapi kemudian pelaksanaanya diatur secaara khusus dalam Art. 76 mengenai pengertian landas kontinen. Kedudukan ZEE Indonesia terletak pada Laut Bebas, yang memiliki status hukum tersendiri. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban atas Laut bebas harus disesuaikan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Sumber : http://blog.iptek-online.com
1. Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman atau 'Internal Waters' merupakan bagian dari perairan Indonesia yang memiliki status hukum sebagai wilayah kedaulatan penuh negara, dan oleh karena itu tidak memiliki beban hak dan kewajiban apapun dari masyarakat internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
2. Perairan Kepulauan
Merupakan bagian dari perairan Indonesia yang memiliki status hukum sebagai wilayah kedaulatan negara yang tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut. Perairan ini pada dasarnya terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan.
3. Perairan Teritorial
Merupakan bagian dari Perairan Indonesia yang memiliki status hukum sebagai wilayah kedaulatan negara, akan tetapi tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum laut dan oleh karena itu memiliki beban hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Hukum Laut.
Perairan ini terletak diluar daratan dan perairan pedalaman dan diluar perairan kepulauan yang dibatasi oleh garis-garis pangkal kepulauan. Perairan teritorial merupakan produk hukum kewilayahan yang paling mendasar dan tertua. Perairan teritorial lahir dari pertumbuhan hukum kewilayahan yang bersumber dari hak-hak atas sumber alam, hak atas keamanan negara, dan hak atas komunikasi perhubungan.
4. Zona Tambahan
Zona tambahan bukan merupakan bagian dari perairan Indonesia, akan tetapi merupakan zona diluar perairan indonesia yang bersambungan dan berbatasan dengan perairan Indonesia diluar batas terluar laut teritorial Indonesia.
Status hukum perairan zona ini merupakan perairan yuridiksi Indonesia untuk menyelenggarakan peraturan Bea Cukai, Fiskal, Imigrasi, dan Sanitair saja.
Status hukum mengenai isinya, yaitu sumber daya alam dan status hukum daya alam Zona Ekonomi Eklusif Indonesia, dan sumber daya alam Landas Kontinen Indonesia. Karena perairan Zona Tambahan ini kedudukannya sudah berada di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, atau diatas Landasan Kontinen Indonesia yang juga merupakan bagian dari Laut Bebas maka hal-hal yang terkait dengan persoalan hak dan kewajiban negara atas kedua wilayah ini dilihat uraian nomor 5.
5. Zona Ekonomi Ekslusif
Merupakan wilayah sumber daya alam diluar perairan Indonesia, yang memiliki status hukum sebagai wilayah dengan hak berdaulat atas SDA negara pantai yang berbatasan dan bersambungan dengan perairan indonesia, dan tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut. Artinya bahwa pengelolaan sumber daya alam di ZEE Indonesia tersebut harus sesuai dengan Konvensi Hukum Laut. Wilayah ZEE tersebut terdapat diluar Perairan Indonesia, atau diluar laut teritorial Indonesia (Lihat Gambar), sejauh 200 Mil yang diiukur dari garis pangkal laut teritorial (Saat Surut).
Lebar ZEE Indonesia yaitu 200 Mil dikurangi 12 Mil (Laut Teritorial).
Hak-hak atas sumber daya alam di Landas Kontinen bersumber dari Ketentuan mengenai SDA di ZEE, khususnya Art. 56 Konvensi Hukum Laut, akan tetapi kemudian pelaksanaanya diatur secaara khusus dalam Art. 76 mengenai pengertian landas kontinen. Kedudukan ZEE Indonesia terletak pada Laut Bebas, yang memiliki status hukum tersendiri. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban atas Laut bebas harus disesuaikan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Sumber : http://blog.iptek-online.com
No comments:
Post a Comment