Thursday, January 26, 2012

Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia

Wilayah perairan Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Eklusif (ZEE). Mempunyai status hukum yang berbeda-beda. Perairan Indonesia dibagi dalam dua bagian, yaitu (1) Perairan dengan status hukum kedaulatan penuh (tidak dibebani oleh hak dan kewajiban internasional), yaitu perairan yang disebut dengan perairan pedalaman. (2) Perairan dengan status hukum kedaulatan yang tunduk pada ketentuan konvensi hukum laut.
1. Perairan Pedalaman
Perairan Dalam

Perairan pedalaman atau 'Internal Waters' merupakan bagian dari perairan Indonesia yang memiliki status hukum sebagai wilayah kedaulatan penuh negara, dan oleh karena itu tidak memiliki beban hak dan kewajiban apapun dari masyarakat internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

2. Perairan Kepulauan

Perairan Kepulauan

Merupakan bagian dari perairan Indonesia yang memiliki status hukum sebagai wilayah kedaulatan negara yang tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut. Perairan ini pada dasarnya terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan.

3. Perairan Teritorial
Perairan Teritorial

Merupakan bagian dari Perairan Indonesia yang memiliki status hukum sebagai wilayah kedaulatan negara, akan tetapi tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum laut dan oleh karena itu memiliki beban hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Hukum Laut.
Perairan ini terletak diluar daratan dan perairan pedalaman dan diluar perairan kepulauan yang dibatasi oleh garis-garis pangkal kepulauan. Perairan teritorial merupakan produk hukum kewilayahan yang paling mendasar dan tertua. Perairan teritorial lahir dari pertumbuhan hukum kewilayahan yang bersumber dari hak-hak atas sumber alam, hak atas keamanan negara, dan hak atas komunikasi perhubungan.

4. Zona Tambahan
Zona tambahan bukan merupakan bagian dari perairan Indonesia, akan tetapi merupakan zona diluar perairan indonesia yang bersambungan dan berbatasan dengan perairan Indonesia diluar batas terluar laut teritorial Indonesia.
Pembagian Perairan

Status hukum perairan zona ini merupakan perairan yuridiksi Indonesia untuk menyelenggarakan peraturan Bea Cukai, Fiskal, Imigrasi, dan Sanitair saja.
Status hukum mengenai isinya, yaitu sumber daya alam dan status hukum daya alam Zona Ekonomi Eklusif Indonesia, dan sumber daya alam Landas Kontinen Indonesia. Karena perairan Zona Tambahan ini kedudukannya sudah berada di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, atau diatas Landasan Kontinen Indonesia yang juga merupakan bagian dari Laut Bebas maka hal-hal yang terkait dengan persoalan hak dan kewajiban negara atas kedua wilayah ini dilihat uraian nomor 5.

5. Zona Ekonomi Ekslusif
ZEE

Merupakan wilayah sumber daya alam diluar perairan Indonesia, yang memiliki status hukum sebagai wilayah dengan hak berdaulat atas SDA negara pantai yang berbatasan dan bersambungan dengan perairan indonesia, dan tunduk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut. Artinya bahwa pengelolaan sumber daya alam di ZEE Indonesia tersebut harus sesuai dengan Konvensi Hukum Laut. Wilayah ZEE tersebut terdapat diluar Perairan Indonesia, atau diluar laut teritorial Indonesia (Lihat Gambar), sejauh 200 Mil yang diiukur dari garis pangkal laut teritorial (Saat Surut).
Lebar ZEE Indonesia yaitu 200 Mil dikurangi 12 Mil (Laut Teritorial).
Hak-hak atas sumber daya alam di Landas Kontinen bersumber dari Ketentuan mengenai SDA di ZEE, khususnya Art. 56 Konvensi Hukum Laut, akan tetapi kemudian pelaksanaanya diatur secaara khusus dalam Art. 76 mengenai pengertian landas kontinen. Kedudukan ZEE Indonesia terletak pada Laut Bebas, yang memiliki status hukum tersendiri. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban atas Laut bebas harus disesuaikan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Sumber : http://blog.iptek-online.com

Wednesday, January 25, 2012

Skala Beaufort

"Beaufort wind scale" atau "Beaufort wind force scale" atau yang lebih dikenal dengan sebutan skala beaufort adalah sistem menaksir laporan kecepatan kecepatan angin berdasarkan efek yang di timbulkan dari kecepatan angin.
Sejarah
Skala beaufort diciptakan oleh Sir Francis Beaufort pada tahun 1805. Pada awal Abad 19, petugas pangkalan angkatan laut biasa melakukan observasi cuaca, tetapi tidak ada standar atau skala yang digunakan sehingga hasil pengamatan bersifat sangat subjektif. Sir Francis Beaufort melihat kekuatan angin punya dampak langsung terhadap keadaan gelombang laut. beaufort membangun skala berdasarkan pengalaman dan pengamatan diatas kapal kapal perang dan Beaufort berhasil menciptakan suatu standar. Skala beaufort mengalami beberapa kali revisi, tahun 1906 skala beaufort mulai digunakan untuk di darat. Tahun 1926 skala beaufort di korelasikan dengan kecepatan angin yang sesungguhnya. Tahun 1946 skala beaufort di tambah skalanya 13-17 skala, tetapi penggunaannya tidak universal karena digunakan hanya untuk digunakan negara-negara tertentu sebagai indikator kekuatan Badai/Siklon.
Tahun 1947 WMO (World Meteorological Organization) atau Organisasi Meteorologi Dunia menetapkan standar baku skala Beaufort , secara sederhana skala beaufort dapat ditampilkan seperti berikut ini :
Skala Beaufort

No Skala
Nama
Kondisi
Kec. rata2
(dalam knots)
Kec. rata2
(dalam km/
jam)
Ilustrasi

0
Calm
<1
<>
1
Light
1-3
2 - 6
2
4-6
7 - 12
3
Moderate
7-10
13 - 19
4
11-16
20 - 30
5
Fresh
17-21
31 - 40
6
Strong
22-27
41 - 51
7
28-33
52 - 62
8
Gale
34-40
63 - 75
9
41-47
76 - 87
10
Storm
48-55
88 - 103
11
56-63
104 - 117
12
Hurricane
>=64
>= 118

Refferensi :

Tuesday, January 24, 2012

Mengenal lebih dekat dengan awan

Bagi seorang navigator, awan adalah sesuatu wajib untuk dikenali dan dipelajari lebih dekat. Ilmu Meteorologi akan memberikan gambaran betapa pentingnya awan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam kegiatan pelayaran.  Awan mempunyai berbagai macam bentuk, warna serta ketinggian di atmosfer yang bervariasi. Ada yang halus, ada yang tebal begulung-gulung, ada yang berwatna putih bersih, dan ada yang hitam pekat.
Nah, dari pada penasaran terus, lebih baik baca saja tulisan berikut ini. Semoga dengan mengenal lebih dekat berbagai bentuk dan nama awan akan membatu dalam keelamatan pelayaran.
Awan Sirus: 
  
di definisikan sbg awan yang tampak tersusun dari serat lembut dan halus berwarna putih mengkilap bagaikan sutera, tanpa bayangan sendiri.
Awan Sirokumulus: 
 
lapisan awan yang terdiri dari unsur kecil menyerupai butir atau biji padi-padian tanpa bayangan seperti sirrus.
Awan Sirostratus: 
 
awan yang tampak seperti tirai kelambu halus keputih-putihan.
Awan Altokumulus:
 
lapisan awan berwarna putih atau kelabu yang terdiri dari unsur2 berbentuk bulatan pipih.
Awan Altostratus: 
 
awan yang nampak berserat/seragam tapi berwarna kelabu/kebiruan menutupi sebagian/seluruh langit
Awan  Nimbostratus:
 
lapisan awan yang seragam, luas dan berwarna kelabu tua
Awan Stratokumulus:
 
lapisan awan yang terdiri dari unsur bulatan pipih/memanjang berwarna kelabu. Masing-masing unsur dapat saling menyambung
Awan Stratus:
 
awan rendah yang seragam umumnya berwarna kelabu tetapi tidak menyentuh permukaan bumi
Awan Kumulus:
 
awan yang umumnya mampat dan berbentuk gumpalan yang menjulang
Awan Kumulonimbus:
 
awan yang sangat mampat dan padat menjulang tinggi menjadi gumpalan yang besar, pada awan ini dapat mengangkut 300.000 ton air biasa juga disebut awan badai.