Monday, October 15, 2012

Tugas dan Tanggungjawab Awak Kapal

Tugas Dan Tanggung Jawab Awak/ Crew kapal

Tanggung Jawab Nakhoda berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code):
Nakhoda bertanggung jawab secara khusus untuk hal-hal berikut :1.Melaksanakan kebijakan perusahaan dalam bidang keselamatandan perlindungan lingkungan.2.Memotivasi awak kapal agar selalu memperhatikan dan mematuhiketentuan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan peraturan danprosedur terkait sebagai seorang yang diberi tanggung jawab untukpengelolaan dokumen di atas kapal.3.Membuat/menerbitkan instruksi dan perintah yang memadaiuntuk pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan, secara jelas danmudah dipahami.4.Memeriksa dan memastikan agar persyaratan yang ditentukandalam Sistem Manajemen Keselamatan diperhatikan danmelaksanakannya.5.Meneliti kembali Sistem Manajemen Keselamatan dan melaporkankekurangannya kepada DPA.6.Memeriksa dan mengawasi kegiatan bongkar muat terutama :
- Dalam hal keamanaan muatan
- Kebenaran muatan yang akan diangkut
- Memberikan pengawasan terhadap muatan selama dalam pelayarannya
Tanggung Jawab Mualim I berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code) :
Mualim I bertanggung jawab kepada Nakhoda, meliputi:
  1. Menyelenggarakan tugas jaga navigasi
  2. Menyelenggarakan buku harian dek, buku olah gerak dan buku-buku catatan lainnya yang ada kaitannya dengan Departemen Dek,dengan baik dan benar.
  3. Memeriksa dan mengawasi kegiatan bongkar-muat muatan
  4. Untuk pemeliharaan dari semua perlengkapan keselamatan,keselamatan jiwa dan pemadam kebakaran, kecuali ditentukan secarakhusus untuk Departemen Mesin
  5. Melaksanakan inspeksi yang dianggap perlu atau yangdiperintahkan oleh Nakhoda
  6. Mengawasi pelatihan kadet dek
  7. Melaksanakan perawatan dan pengamanan pada sekoci penolongdan perlengkapannya
  8. Melaksanakan perawatan pada baju pelampung, pelampungkeselamatan dan perlengkapannya
  9. Melaksanakan pengawasan dan pengamanan pada life raft danperlengkapannya
  10. Melaksanakan pengawasan, pengamanan dan pemeliharaan padaalat-alat isyarat bahaya, selang-selang dan nozzle pemadam, botol-botolpemadam api yang portable dan alat-alat keselamatan jiwa danpemadam kebakaran lainnya
Tanggung Jawab Mualim II berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code) :
Mualim II bertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas jaga saat berlayar dan di pelabuhan
  2. Menarik garis haluan di peta berdasarkan petunjuk danpersetujuan dari Nakhoda
  3. Memeriksa tersedianya peta-peta dengan koreksi terakhir danbuku-buku navigasi untuk keperluan pelayaran yang direncanakan danmelakukan koreksi sesuai dengan informasi terakhir yang ada di kapal
  4. Menentukan posisi kapal tengah hari dan menyiapkan laporanposisi tengah hari
  5. Merawat semua peralatan dan perlengkapan navigasi sertamenyiapkan semua laporan pencatatannya.
  6. Melaksanakan perawatan sosok benda termasuk bendera-bendera,lampu-lampu navigasi dan alat-alat isyarat
  7. Melaksanakan pengamanan dan perawatan ruang kemudi, ruangpeta dan navigasi serta instrumennya termasuk teropong, teleskop,lampu aldis dan handy talky selama kapal berada di pelabuhan
  8. Bekerjasama dengan KKM untuk mempersiapkan voyage reportsecara teliti dan tepat waktu
  9. Menyiapkan setiap laporan cuaca yang dibutuhkan bekerjasamadengan Perwira Radio
  10. Melaksanakan tugas sebagai Perwira Kesehatan, mempersiapkandan menjamin bahwa persediaan peralatan kesehatan dan obat-obatancukup untuk pelayaran dimaksud

Tanggung Jawab Mualim III berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code) :
Mualim III bertanggung jawab terhadap hal-hal berikut :1.Mualim III bertanggung jawab kepada Nakhoda mengenai hasilkerja dan tindakan yang seharusnya sebagai seorang Mualim Jaga danPerwira Navigasi2.Bilamana bertugas menangani muatan atau ballast, Mualim IIIbertanggung jawab kepada Nakhoda melalui Mualim I. Mualim IIIbertanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas jaga saat berlayar dan di pelabuhan
  2. Melaksanakan perawatan, pemeliharaan dan pengamanan padasekoci penolong dan perlengkapannya
  3. Melaksanakan perawatan dan pemeliharaan pada baju pelampung,pelampung keselamatan dan perlengkapannya
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengamanan pada Life Raft danperlengkapannya
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengamanan pada alat-alat isyaratbahaya, selang-seling dan nozzle pemadam, botol-botol pemadam apiyang portable dan alat-alat keselamatan jiwa dan pemadamkebakaran lainnya
  6. Menyelenggarakan dan memelihara alat-alat keselamatan jiwadan pemadam kebakaran sesuai arahan Mualim I
Tanggung Jawab Perwira Radio berdasarkan Sistem Manajemen KeselamatanPT.TM (ref. ISM Code):
Tanggung jawab Perwira Radio :
Pengoperasian dan pemeliharaan pada stasiun Radio Kapal danperlengkapan radio termasuk menyimpan catatan yang perlu
  1. Membantu pemeliharaan dan perbaikan sarana elektronika yang lain ataspermintaan Nakhoda dan KKM, tanpa mengganggu tugas jaganya
  2. Sebelum kapal berangkat dari pelabuhan, Perwira Radio agarmemastikan bahwa Juru Masak sudah lengkap di atas kapal. Persediaandan perlengkapan pemakanan di atas kapal cukup untuk pelayaran yangdirencanakan, serta pesawat dan peralatan yang menjadi tanggungjawabnya telah dipersiapkan dengan baik dan benar.
  3. Dapat difungsikan sebagai pemegang administrasi, keuangan, danpemakanan, dimana tugasnya adalah Memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen dan sertifikat pelautdari awak kapal, sertifikat dan surat-surat kapal sesuai persyaratan,keuangan dan dokumen lainnya
Bertanggung jawab terhadap dokumen-dokumen muatan :
  • Membuat laporan rekapitulasi pendapatan kapal kepada kantorsesuai dengan tata cara pelaporan lewat radio
  • Mengawasi kondisi dan perawatan peralatan dapur besertaperlengkapannyae.Koordinator belanja atau perbekalan makanan di kapalf.Membuat laporan absensi ABK sesuai dengan tata cara pelaporanlewat radio
Tanggung Jawab Serang berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code) :
Serang bertanggung jawab kepada Mualim I mengenai hal-hal sebagai berikut :
  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemeliharaan rutin dek, pengawasankerja harian Juru Mudi dan kelasi
  2. Pengaturan tugas Juru Mudi dan kelasi dalam rangka pengaturanbongkar muat, sandar/labuh dan mengevaluasi hasil kerja mereka
  3. Siaga di haluan pada saat kapal olah gerak dan menyiapkanjangkar pada saat lego/hibob
  4. Melaksanakan pekerjaan reparasi kecil-kecilan, melaksanakanpekerjaan pemberian Gemuk pada block-block batang pemuat, sekocidan peralatan dek lainnya
  5. Menerima dan menghitung secara rutin dengan teliti mengenai airtawar di atas kapal

Tanggung jawab Kelasi berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code) :
Kelasi bertanggung jawab kepada Mualim I mengenai hal-hal berikut :
  1. Menjaga kebersihan dek, gang akomodasi, ruangan kamar mandi danWC umum serta membuang sampah
  2. Mengetok, menyikat dan mengecat dek, lambung, ralling, pipa-pipa,struktur serta peralatan dek lainnya
  3. Memberi pelumasan sling, derek, engsel-engsel pintu dan peralatandek lainnya
  4. Siaga di haluan/buritan pada saat kapal olah gerak dan menyiapkanjangkar dan tali tambat dalam rangka sandar dan labuh
  5. Memantau bongkar muat pada waktu jaga
  6. Mengawasi ketegangan tali pada waktu kapal sandar
  7. Mengawasi tangga kapal dan tangga pandu pada waktu kapalberlabuh/sandar
  8. Melaksanakan/menjaga keselamatan kapal, ronda keliling dek padasaat kapal sandar/berlabuh

Tanggung Jawab Juru Mudi berdasakan Sistem Manajemen KeselamatanPT.TM (ref. ISM Code)
Juru mudi bertanggung jawab kepada Mualim I mengenai hal-hal berikut :
  1. Pada saat kapal berlayar, bertugas jaga di anjungan melaksanakansiaga dan menangani kemudi kapal
  2. Menyiapkan bendera-bendera, alat-alat pemadam di dek danperlengkapan lainnya seperti yang diperintahkan oleh Mualim Jaga
  3. Memelihara dan menjaga kebersihan di anjungan serta bagian-bagiankapal lainnya seperti yang diperintahkan oleh Mualim I4.Menghidupkan/mematikan penerangan di Dek dan Navigasi
Tanggung Jawab Juru Masak berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code) :
Juru masak bertanggung jawab kepada Perwira Radio mengenai :
  1. Mengajukan & menyiapkan kebutuhan bahan makanan sesuai menu
  2. Mengatur penempatan/penyimpanan bahan-bahan makananbasah/kering ke dalam gudang
  3. Memasak makanan sesuai menu dengan memperhatikan nilai-nilai giziserta syarat-syarat kesehatan
  4. Menyiapkan, menghidangkan makanan dan minuman di salon Perwiradan ABK
  5. Menjaga kebersihan/kerapian kamar Nakhoda/Perwira-perwira, ruangmakan, ruang rekreasi serta dapur
  6. Mengambil pakaian dinas Nakhoda/Perwira-perwira dan inventarisperlengkapan kamar/ruangan yang kotor serta mengembalikan yang sudah bersih
  7. Melaksanakan tugas seperti yang diperintahkan olehNakhoda/Perwira-perwira

Tanggung Jawab KKM berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code):
KKM adalah Kepala Departemen Kamar Mesin yang bertanggung jawab kepadaNakhoda mengenai administrasi, pengawasan, keselamatan dan penghematanoperasi pada Departemen Mesin.Tanggung jawab KKM :1.Untuk pengoperasian, pemeliharaandan perbaikan yang tepat guna pada semua mesin-mesin danperlengkapan listrik, mesin perlengkapan dek, mesin pendingin bahanmakanan, dapur dan perlengkapan lainnya seperti yang telah ditetapkan.2.Tanggung jawab yang berhubungandengan sistem muatan dan mesin perlengkapan dek akan dilakukan kerjasama dengan Mualim I.3.Untuk melaksanakan pengawasanyang ketat terhadap semua kegiatan Departemen Mesin, KKM agar setiapsaat memberitahukan mengenai hal-hal berikut :a.Tingkah laku dan kemampuan awak kapal Departemen Mesinb.Pemakaian dan persediaan yang ada mengenai bahan bakardan minyak pelumas
c.
Kondisi dari mesin penggerak utama, mesin bantu dan mesinkemudi termasuk kinerja terakhir peralatan-peralatan tersebut,perbaikan yang dibutuhkan, persediaan dan penggunaan suku cadangDepartemen Mesin.4.Melakukan inspeksi ke ruanganmesin untuk memastikan pengoperasian mesin-mesin dengan benar danmelihat bahwa awak kapal yang mengoperasikan melakukan tugas-tugasnya dengan penuh perhatian, serta melakukan inspeksi bersamadengan Nakhoda ke seluruh bagian kapal sebagaimanan diperlukan.
Tanggung Jawab Masinis I berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code):
Masinis I adalah pejabat nomor dua untuk Departemen Mesin dan jika KKMberhalangan, dia akan mengambil tugas dan tanggung jawab KKM.Masinis I bertanggung jawab kepada KKM mengenai hal-hal sebagai berikut :1.Melakukan tugas jaga di kamarmesin pada waktu kapal berlayar dan di pelabuhan jika ditetapkandemikian.
2.
Kondisi dan pemeliharaan mesininduk, pemeliharaan pompa-pompa, alat pemindahan panas (heatexchanger) dan perlengkapannya3.Sebagai Masinis I bertanggung jawabdalam pencegahan kecelakaan bersama Mualim I untuk memastikankondisi kerja yang aman di atas kapal, agar memperhatikan bahwasemua pekerjaan terutama yang berhubungan dengan KegiatanDepartemen Mesin dilaksanakan dengan aman
4.
Melakukan tugas-tugas danpekerjaan pemeliharaan sesuai dengan jadwal pemeliharaanterencana/PMS (Planned Maintenance System)5.Melaporkan dan mencatatpemakaian bahan bakar dan minyak pelumas kepada KKM6.Merencanakan permintaan bunkerdan minyak pelumas
7.
Pengoperasian dan pencatatanindikator pesawat-pesawat kelistrikan
8.
Pengoperasian, menjalankan sistemmesin pendingin, sistem air condition, panel listrik dan elektro motor
9.Menyiapkan dan mengganti lampu-lampu penerangan dan lampu-lampu navigasi apabila ada yang padam
Tanggung Jawab Masinis II berdasarkan Sistem Manajemen KeselamatanPT.TM (ref. ISM Code):
Masinis II bertanggung jawab kepada KKM mengenai hal-hal berikut :1.Melakukan tugas jaga di kamarmesin pada waktu kapal berlayar dan di pelabuhan jika ditetapkandemikian2.Kondisi dan pemeliharaan motorbantu, air compressor, pesawat-pesawat darurat dan perlengkapannya
3.
Melakukan tugas-tugas danpekerjaan pemeliharaan sesuai jadwal pemeliharaan terencana.4.Kondisi dan pemeliharaan pipa-pipadan tangki-tangki serta perlengkapannya5.Kebersihan ruangan-ruangan mesin
Tanggung Jawab Masinis III berdasarkan Sistem Manajemen KeselamatanPT.TM (ref. ISM Code):
Masinis III bertanggung jawab kepada KKM mengenai hal-hal berikut :1.Melakukan tugas jaga di kamarmesin pada waktu kapal berlayar dan di pelabuhan jika ditetapkandemikian2.Kondisi dan pemeliharaan pompa-pompa, alat pemindahan panas (heat exchanger) dan perlengkapannya3.Melaksanakan tugas-tugas danpekerjaan pemeliharaan sesuai jadwal pemeliharaan terencana4.Melaporkan dan mencatatpemakaian bahan bakar dan minyak pelumas kepada KKM5.Mengawasi pelaksanaan pengisianbunker dan penerimaan minyak peluma

Tanggung Jawab Mandor Mesin berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code) :
Mandor mesin bertanggung jawab kepada Masinis I mengenai hal-hal berikut :1.Pelaksanaan perawatan peralatanserta menjaga kebersihan/ketertiban di lingkungan Departemen Mesin2.Pengawas kerja harian juru mesindan mengatur serta membuat jadwal tugas jaga juru mesin3.Menggantikan tugas juru mesin bilaberhalangan4.Membantu pelaksanaan kerja danmelaksanakan perintah dari Masinis I5.Mengevaluasi hasil kerja mekanikbengkel dan juru mesin

Tanggung Jawab Juru Mesin berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code) :
Juru Mesin bertanggung jawab kepada Mandor Mesin mengenai hal-hal berikut :
  1. Melaksanakan perintah kerja MasinisJaga pada waktu tugas jaga
  2. Menguasai, mengatasi dan mencatatsemua alat-alat indikator pesawat yang sedang berjalan dan memeriksaminyak pelumas
  3. Melaporkan kepada Masinis Jagaapabila ada kelainan-kelainan pada pesawat yang sedang berjalan
  4. Melaksanakan pekerjaan harian dikamar mesin
  5. Membantu setiap ada tugas yangdiperlukan pada waktu olah gerakdan harus berada di kamar mesin
  6. Membantu mencegah pencemaranlaut dan keselamatan kerja
  7. Melaksanakan kebersihan pesawat-pesawat, peralatan kerja sertakamar mesin8.Melaksanakan tugas-tugas lainnyaseperti yang diperintahkan olehMasinis I atau Masinis Jaga

Tanggung Jawab Juru Minyak berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan (ref. ISM Code) :
Juru minyak bertanggung jawab kepada Masinis I mengenai hal-hal berikut :
  1. Melaksanakan perintah kerja MasinisJaga pada waktu tugas jaga
  2. Menguasai, mengatasi, danmencatat semua alat-alat indicatorpesawat yang sedang berjalan danmemeriksa minyak pelumas
  3. Melaporkan kepada Masinis Jagaapabila ada kelainan-kelainan padapesawat yang sedang berjalan

Dinas Jaga Kapal

Tanggung jawab seorang mualim / nakhoda di atas kapal
Tugas jaga di laut adalah pengaturan dinas jaga laut di kapal dilaksanakan sebagai berikut :

  • Jam 00.00 – 04.00 Jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II
  • Jam 04.00 – 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) -Mualaim I dan IV
  • Jam 08.00 – 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III
  • Jam 12.00 – 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II
  • Jam 16.00 – 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I dan IV
  • Jam 20.00 – 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III
Kecuali diatur oleh Nakhoda, maka penjagaan biasanya dilakukan seperti tertera pada daftar di atas. Pertukaran jaga dilakukan dengan menyerah terimakan jaga dari perwira jaga lama kepada penggantinya. Perwira jaga baru akan di bangunkan 1/2 jam sebelumnya. Setelah berada di anjungan harus melihat haluan kapal, lampu suar perintah Nakhoda, membiasakan diri dengan situasi yang ada. Mualaim yang diganti dengan menyerahkan jam jaganya dengan memberikan informasi yang diperlukan seperti posisi akhir, Cuaca, kapal lain dan hal – hal lain yang dipandangperlu.
Sebagai Catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran – kran air, cerobong asap, lashingan muatan.
TUGAS MUALIM JAGA DI LAUT
  1. Memeriksa posisi kapal, Kesalahan Kompas, haluan yang di kemudikan dan semua peralatan navigasi di anjungan.
  2. Memeriksa keadaan keliling, perairan, benda – benda navigasi, kapal dan lain – lain
  3. Membawa kapal dengan selamat sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional dalam penyimpangan.
  4. Memangamati dengan baik dengan panca Indra keseluruhan kapal dan sekitarnya serta bertindak yang sesuai.
  5. Melaporkan kepada Nakhoda jika terjadi situasi meragukan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM JAGA
  1. Menjaga keamanan dan keselamatan kapal, penumpang, muatan antara lain : menentukan posisi kapal secara rutin, melashing muatan dan lain – lain.
  2. Menjalankan perintah Nakhoda antara lain : tidak dikenankan meninggalkan anjungan tanpa diganti mualim yang lain atau Nakhoda, pada lazimnya Nakhoda telah membuat ” Standing Orders” yang harus dilaksanakan oleh semua mualim.
  3. Menjalankan peraturan pada saat itu antara lain : melakukan tindakan berjaga – jaga yang baik sesuai aturan – aturan yang ada di dalam P2TL dan lain – lain.
  4. Berko’ordinasi dengan perwira jaga mesin (masinis jaga).
  5. Dalam situasi darurat harus memberitahukan kepada Nakhoda.

Tugas yang harus dilakukan seorang mualin jaga pada saat jaga di atas kapal dengan situasi-situasi berikut :
a.Pencegahan Bahaya Kandas
- Memberi Merkah pada bahaya-bahaya navigasi (No go area),
- Penentuan posisi kapal secara teratur dan tepat,
- Perwira navigasi harus menguasai alat-alat navigasi,
- Peta yang digunakan harus up to date,
- Memperhatikan arus pasang surut daerah setempat.
b. Pencegahan bahaya tubrukan.
- Melakukan pengamatan sekeliling kapal.
- Apabila mengadakan penyusulan kapal lain,maka kita harus menyimpang kapal lain yang disusul,
- Pada siang hari melihat kapal lain segaris atau hamper segaris dengan kapal kita,atau pada malam hari melihat kedua lampu lambung kapal lain,maka kita harus menghindar dengan perubahan haluan yang cukup besar,tegas dalam waktu yang cukup dini.
- Apabila kita melihat lampu merah kapal lain dilambung kanan,maka kita harus menyimpang pada jarak yang aman.
Dalam STCW Code mengenai asas pokok tentang dinas jaga salah satu asas yang perlu diperhatikan adalah pengamatan .
Yang dimaksud dengan pengamatan yang layak yaitu :
Sesuai dengan aturan 5 P2TL tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana sebagaimana lazimnya, sehingga dapat membuat penilaian yang layak terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
Hal – hal yang diperlukan adalah :
- Menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan, pendengaran dan dengan sarana lain yang ada, sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengopersian
- Memperhatikan sepenuhnya situasi-situasi dan resiko-resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lain.
- Mendeteksi kapal-kapal atau pesawat terbang yang sedang berada dalam bahaya, orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal, kerangka kapal, serta bahaya-bahaya lain yang mengancam navigasi.

Dalam pelaksanaan tugas jaga laut situasi dan kondisi dan hal-hal lain yang harus diperhatikan adalah :
1. Jarak tampak keadaan cuaca dilaut.
2. Kepadatan lalu-lintas dan aktivitas-aktivitas lain yang terjadi didaerah dimana kapal sedang melakukan navigasi.
3. Perhatian yang perlu jika sedang melakukan navigasi didalam atau dekat jalur-jalur pemisah lalu-lintas atau langkah-langkah lain yang berkaitan dengan penentuan rute.
4. Bahaya-bahaya navigasi.
5. Kemampuan operasional instrumen-instrumen dan alat-alat pengendali dianjungan termasuk system bahaya.
6. Daun kemudi, baling-baling serta sifat olah gerak kapal.
7. Ukuran kapal dan medan pandang dari tempat pengamatan.
Efisiensi dan efektivitas jaga anjungan harus diatur berdasarkan “Bridge Resource Management Principles”.
Maksudnya adalah :
- Jumlah yang memadai dari orang-orang yang cakap dalam melaksanakan tugas jaga.
- Semua anggota pada tugas jaga navigasi harus mempunyai kecakapan yang memadai dan FIT untuk menampilkan pekerjaan secara efektif dan efisien.
- Tugas-tugas harus dilaksanakan sesuai perintah yang jelas.
- Tidak ada seorangpun dari petugas jaga navigasi diberi tugas lain.
- Setiap orang pada jaga navigasi harus ditempatkan pada lokasi yang paling baik untuk melaksanakan tugasnya lebih efektif dan efisien.
- Pesawat-pesawat dan peralatan harus selalu siap pakai untuk melaksanakan tugas jaga navigasi.
- Komunikasi antar anggota tugas jaga navigasi harus jelas, segera benar dan relevan dengan tugas masing-masing.
- Semua peralatan di anjungan harus dijalankan dengan baik.
- Kegiatan yang mengganggu tugas jaga harus dihindarkan.
- Semua informasi harus dihimpun , diproses dan diinterprestasikan.
- Setiap anggota tugas jaga navigasi disiapkan untuk merespon secara efisien dan efektif bila ada perubahan-perubahan sekeliling kapal.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan waktu sedang bertugas jaga khususnya yang berkenaan dengan :
a. Peralatan navigasi :
- Alat-alat navigasi harus siap dan dalam kondisi baik.
- Familiar dalam mengoperasikan semua alat navigasi.
- Penentuan posisi dengan alat navugasi harus cross check dengan baringan darat.
- Kesalahan-kesalahan alat navigasi dalam penentuan posisi harus dikoreksi dalam jarak pendang terbatas, jarak di RADAR harus di monitor seteliti mungkin.
- Bila ada oblect/target yang diragukan pd RADAR laporkan pada nakhoda.
- Dapatkan posisi dengan menggunakan alat penerima omega, decca, loran, GPS.
- Dapatkan posisi dengan mengunakan system navigasi satelit.
- Bandingkan posisi dengan menggunakan posisi DR.
b. Menyerahkan dan menerima tugas jaga
- Jangkakan posisi duga selama pada haluan yang sedang dilayari.
- Periksa status semua peralatan navigasi.
- Periksa lalu-lintas kapal disekitar dengan RADAR.
- Secara lisan, berikan informasi mengenai status kapal-kapal disekitar kepada perwira yang akan menggantikan tugas jaga.
- Pastikan bahwa perwira yg akan melaksanakan tugas baru telah menerima tanggung jawab tugas jaga dengan seksama.
- Masukkan informasi yang tepat kedalam buku jurnal kapal (log book).
Ketika mengambil alih tugas jaga pelabuhan ada informasi-informasi yang harus disampaikan Perwira Jaga kepada Perwira Pengganti.
Informasi yang harus diberikan meliputi :
- Kedalaman air dimana kapal sandar atau berlabuh pada saat itu.
- Sarat kapal pada saat itu.
- Waktu dan ketinggian pasang surut yg terjadi.
- Keadaan jangkar dan rantai yang dipakai.
- Tali-tali yang dipakai untuk sandar, serta keadaan saat itu.
- Keadaan dan kesiapan mesin induk sehubungan dengan tiap keadaan darurat yang mungkin terjadi.
- Kegiatan-kegiatan yang sedang dilakukan diatas kapal dan kamar mesin.
- Keadaan muatan yang dibongkar dan dimuat termasuk jumlah dan sisa yang ada diatas kapal.
- Tingkat ketinggian air got dan tangki ballast.
- Lampu-lampu dan sosok benda yang dipasang atau isyarat bunyai yang harus dibunyikan.
- Jumlah awak kapal yang harus ada dikapal.
- Kesiapan alat-alat pemadam kebakaran.
- Peraturan-peraturan setampat yang harus diperhatikan
- Perintah umum dan khusus dari nakhoda.
- Jalur komunikasi yang dapat dipergunakan dalam keadaan darurat, untuk menghubungi personil darat antara lain Port Authorities dalam keadaan darurat atau untuk mendapatkan bantuan-bantuan.
- Setiap kaadaan yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal, orang-oarang dan muatan serta pencegahan pencemaran lingkungan.
- Prosedur memberitahu penguasa terkait didarat apabila terjadi pencemaran lingkungan akibat kegiatan dikapal.

Surat-Surat Kapal


Sertifikat kapal dan Surat kapal harus dimiliki oleh sebuah kapal pertama sekali dimana saat kapal baru selesai dibangun atau baru dibeli. Tentu perlu diadakan surey untuk melengkapi data-data kapal yang diperlukan mengeluarkan sertfikat atau surat-surat kapal oleh instansi yang berwewenang dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, setelah segala sesuatunya selesai, maka kapal yang bersangkutan diberikan Sertfikat kapal dan atau Surat-surat kapal antara lainsertifikat ukur kapal, surat tanda pendaftaran kapal, Flag Of Convenience, sertifikat garis muat kapal, sertifikat penumpang kapal, sertifikat dreating, dan surat kapal lainnya.

1. Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement
Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement adalah suatu Sertifikat kapal yang diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut ketentuan yang berlaku.
 Pasal 347-352 KUHD serta pasal 45 UU. 21, Th. 1992 mengatur tentang Surat Ukur. Setelah diadakan pengukuran kepada kapal diberikan Surat Ukur Kapal.

Isi dari sebuah Surat Ukur kapal itu antara lain, Nama Kapal, Tanda Selar (Nomor Registerresmi kapal), Tempat asal kapal, Jumlah dek, jumlah tiang, dasae berganda, tangki ballast kapal, Ukuran Tonnage, Volome dan lainnya.

Surat Ukur kapal tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak tenggelam, tidak terbakar, musnah dan sejenisnya. Juru ukur dari instansi pemerintah yang berwenang, biasanya dari pegawai di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, dan hanya kapal-kapal yang besarnya 20 m3 keatas yang wajib memperoleh Surat Ukur.


2. Surat Tanda Pendaftaran Kapal
Surat Tanda Pendaftaran Kapal adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah dicatat dalam register kapal-kapal, yaitu setelah memperoleh Surat Ukur, dimana tujuan dari Pendaftaran kapal ini adalah untuk memperoleh Bukti Kebangsaan Kapal.

Pasal 314 KUHD dan pasal 46 UU.21 Th. 1992 mengatur tentang pendaftaran kapal. Oleh Pejabat Kesyahbandaran yang membuat Akta/Surat Tanda Pendaftaran Kapal dikeluarkan sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pendaftaran sebuah kapal untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran adalah sebagai berikut , pendaftaran kapal ditujukan kepada Pejabat kesyahbandaran dengan dilampiri Akte penjualan (Bill of Sale), perjanjian Jual-Beli, Surat Pernyataan Kebangsaan, Anggaran Dasar (AD) Perusahaan, Salinan Surat Ukur, Sertifikasi Pelepasan dari Negara sebelumnya, Surat ijin pembelian, Surat Kuasa (jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain).

Maksud dan tujuan Pendaftaran kapal ialah untuk mendapatkan Tanda Kebangsaan dan Surat Laut atau Surat Pas Kapal. Kapal yang belum didaftarkan dalam register kapal tidak mungkin mendapat suatu bukti kebangsaan. Tanda bukti kebangsaan berupa Surat laut atau Pas Kapal itu penting karena dengan mengibarkan bendera kebangsaan dapat diketahui kebangsaan dari kapal yang bersangkutan.
Manfaat dan atau kekustan dari Bukti Kebangsaan Kapal (Surat Kaut atau Pas Kapal) adalah :
1. Sebagai kekuatan hukum didalam Negara Indonesia, artinya :
- Bahwa kapal sudah didaftarkan dalam register kapal
- Bahwa kapal itu bukan kapal asing, melainkan kapal Indonesia yang tunduk pada hukum Negara Indonesia
2. Sebagai kekuatan hukum dikuar Negara Indonesia, meliputi :
- Bahwa pada saat kapal berada di wilayah teritorial negara lain, diatas kapal itu tetap merupakan wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia,

Jadi dapat disimpulkan bahwa kapal diberi surat Ukur setelah diadakan pengukuran oleh Juru Ukur, kemudian kapal didaftarkan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Kapal. Setelah itu diberikan Bukti Kebangsaan berupa :
1. Surat Laut : diberikan kepada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang bukan kapal nelayan atau kapal persiar,
2. Pas Kapal : diberikan kepada kapal yang besarnya 20 m3 atau lebih (isi kotor) tetapi kurang dari 500 m3 , yang bukan kapal nelayan atau kapal pesiar, dengan nama Pas Tahunan,
3. Pas Kecil (Pas Biru) : diberikan kepada kapal-kapal yang isi kotornya kurang dari 20 m3 atau kapal nelayan dan kapal pesiar.


3. Sertifikat kapal Bendera Kemudahan ( Flag Of Convenience )
Bendera kemudahan itu adalah kapal yang menggunakan Bendera Kebangsaan Negara yang tidak sama dengan Kebangsaan dari pemilik kapal tersebut.

Contoh sebuah kapal yang menggunakan bendera kemudahan itu adalah bila pemilik kapal adalah warga negara Indonesia akan tetapi kapalnya didaftarkan di Panama, jadi kapal tersebut mempunyai register Panama.

Ada beberapa hal yang penting perlu diketahui mengapa banyak kapal yang mencari bendera kemudahan itu dikarenakan :
  • Pemilik kapal dengan sengaja menghindari Pajak Nasional
  • Menghindari peraturan-peraturan keselamatan pelayaran
  • Menghindari adanya standae Pelatihan dan sertifikasi untuk para pelaut
  • Menghindari peranan Organisasi Pelaut dalam melindungi tenaga kerja Pelaut
  • Me,nayar Upah Pelaut dibawah standar ITF (International Transport workers Federation)
Beberapa nama Negara yang dapat memberikan Bendera Kemudahan kapal (Flag Of Convenience) antara lain : Antigua & Barbuda, Aruba, Bahamas, Belize, Bermuda, Cambodia, Canary Island, Caymand Island, Cook Island Cyprus, German International, Ship Register (GIS), Konduras, Lebanon, Liberia, Luxemburg, Malta, Marshall Island, Mauritius, Metherland Antilles, Panama, St. Vincent, Sri Langka, Tuvalu, Vanuta, Burma, Barbades.


4. Sertifikat Garis Muat kapal( Load Line Certificate )
Sertifikat Garis Muat kapal atau Load Line Certificate dalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal, berdasarkan Perjanjian Internasional (monvensi) tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiap-tiap musim atau daerah atau jenis perairan dimana kapal berlayar.

Maksud dan Tujuan dari setifikat garis muat itu adalah agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya aping cadangan ( reserve of buoyance).

Adapun isi dari sertifikat garis muat meliputi Nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, isi kotor, dan ukuran serta susunan lambung timbul kapal/Merkah Kambangan/Plimsol Mark dituliskan huruf :
  • S = Musim panas
  • W = Musim Dingin
  • WNA = Musim Dingin Atlantik Utara
  • T = Daerah Tropis
  • FW = Daerah Air Tawar
  • TFW = Daerah Air Tawar di tempat Tropis
Gambar Plimsoll Mark Pada Kapal Barang
Kapal Pangangkut Log


5. Sertifikat kapal Penumpang ( Passanger Ship Safety Certificate )
Sertifikat kapal penumpang hanya diberikan kepada kapal penumpang yang mengangkut penumpang lebih dari 12 orang. Sebuah kapal penumpang dapat diberi sertifikat kapal penumpang harus memenuhi syarat-siarat sebagai berikut :
  • Mengenai konstruksi kapal 
  • Mengenai Radio Tekegraphy dan/atau Radio Telephony
  • Mengenai Garis muat kapal
  • Mengenai Akonodasi bagi penumpangnya
  • Mengenai alat-alat penolong kapal (safety equipment)
6. Sertifikat Hapus Tikus kapal( Dreating Certificate )
Sertifikat Hapus Tikus (dreating Certifikat) adalah suatu sertifikat kapal yang diberikan kepada sebuah kapal oleh Departemen Kesehatan yaitu Kesehatan Pelabuhan ( Port Health ), setelah kapal yang bersangkutan di semprot dengan uap campuran belerang atau cyanida dan telah diteliti tidak terdapat tikus di kapal atau relatif sudah sangat sedikit jumlahnya.

Masa berlaku sertifikat ini adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 tahun. Jika telah habis masa berlakunya tetapi kapal belum disemprot lagi hanya diteliti dan temui bahwa tidak ada atau tidak banyak tikus di kapal, maka kepada kapal itu diberikan Surat Keterangan yang disebut dengan Pembebasan Hapus Tikus ( Dreating Exemption ) yang berlaku 6 bulan.

Pembebasan Hapus Tikus di kapal ( Dreating Exemption ) adalah sebuah Surat Keterangan yang diberikan kepada sebuah kapal yang Sertifikat Hapus Tikusnya telah gugur / tidak berlaku lagi, dimana kapal tersebut tidak/belum disemprot lagi dengan uap campur belerang atau cyanida, melainkan hanya di teliti dan didapati bahwa tidak ada atau tidak banyak tikus di kapal. Pembebasan Hapus tikus ( Dreating Exemption ) diberikan
dengan masa berlakunya 6 bulan.
7. Surat-surat Kapal Yang Lain
Kapal yang datang dari laut dengan membawa muatan dan/atau penumpang, Nakhoda sudah membuat dan menyiapkan dokumendokumen kapal yang lain seperti :
  • Crew List adalah Daftar nama dari seluruh anggota/awak kapal
  • Personal Effect List adalah Dafttar nama dan jumlah barang pribadi milik awak kapal dibuat dalam kepentingan pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai. Dibuat untuk kapal yang datang dari luar negeri.
  • Cargo Manifest adalah daftar muatan di kapal
  • Cargo Discharging List adalah Daftar muatan yang akan dibongkar di pelabuhan yang bersangkutan
  • Passangers List Daftar nama penumpang dikapal
  • Harbour Report (Warta Kapal) merupakan suatu warta kapal yang berisi segala keterangan mengenai kapal, muatan, air tawar, bahan bakar penumpang, hewan ada tidaknya senjata api dikapal, tempat berlabuh atau tempat sandar.
  • International Declaration of Health adalah suatu pernyataan bahwa kapal sehat, tidak tersangka dan tidak terjangkit suatu penyakit menular
  • Daftar / Sijil Awak kapal adalah suatu buku yang berisi Daftar nama dan jabatan Anak Kapal, yaitu mereka yang melakukan tugas diatas kapal yang harus diketahui serta disyahkan oleh Syahbandar (Pasal 375 KUHD).
Perbedaan Crew List dengan Sijil Awak kapal dapat dilihat dari :
  • Crew List hanya berlaku sekali pakai yaitu pada saat kapal memasuki pelabuhan. Sijil Awak Kapal berlaku terus, sepanjang tidak ada alasan untuk menggugurkannya
  • Crew List dibuat dan ditanda tangani oleh Nakhoda setiap kali masuk pelabuhan. Sijil Awak kapal ditanda tangani oleh Syahbandar setiap ada Awak kapal yang naik dan turun dati kapal ( sign on atau sign off )

Marine Pollution (MARPOL 1973/1978)

MARPOL 73/78 merupakan hasil dari  “ International Convention for the Prevention of Pollution from Ships “ tahun 1973 disempurnakan dengan TSPP ( Tanker Safety and Pollution Prevention ) Protocol tehun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 973/78 yang masih berlaku sampai sekarang.
nah gini lo ceritanya sob!!!
Sejak peluncuran kapal pengangkut minyak yang pertama GLUCKAUF pada tahun 1885 dan penggunaan pertama mesin diesel sebagai tenaga penggerak utama kapal tiga tahun kemudian, maka penomena pencemaran laut oleh minyak mulai muncul. Sebelum perang Dunia Kedua Sudah ada usaha-usaha untuk membuat peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh minyak, akan tetapi baru dimulai terpikirkan
setelah terbentuk International Maritime Organization (IMO) dalam Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1948 Namun demikian pada saat itu usaha untuk membuat peraturan yang dapat dipatuhi oleh semua pihak dalam organisasi tersebut masih ditentang oleh banyak pihak. Baru pada tahun 1954 atas prakarsa dan pengorganisasian yang dilakukan oleh pemerintah Inggris (UK), lahirlah Oil Pollution Convention yang mencari cara untuk mencegah pembuangan campuran minyak dari pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin kapal.

Cara tersebut dilakukan dengan :
  • Lokasi tempat pembuangan minyak atau campuran air dan minyak yang melebihi 100 ppm diperluas sejauh 50 nautical mile dari pantai terdekat.
  • Negara anggota diharuskan untuk menyediakan fasilitas penampungan didarat guna menampung campuran air dan minyak.
Selanjutnya disusul dengan amandemen tahun 1962 dan 1969 untuk menyempurnakan kedua peraturan tersebut. Jadi sebelum tahun 1970 masalah Maritime Pollution (marpol)baru pada tingkat prosedur operasi.
Pada tahun 1967 terjadi pencemaran terbesar, ketika tanker TORREY CANYON yang kandas dipantai selatan Inggris menumpahkan 35 juta gallons crudel oil dan telah merubah pandangan masyarakat International dimana sejak saat itu mulai dipikirkan bersama pencegahan pencemaran secara serius.

 MARPOL 1973/1978 memuat 5 (lima) Annexes yakni :
  • Marpol Annex I - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh Minyak
  • Marpol Annex II - Peraturan-peraturan untuk pengawasan pencemaran oleh zat-zat cair beracun dalam jumlah besar 
  • Marpol Annex III - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemarean oleh zat-zat berbahaya yang diangkut melalui laut dalam kemasan, atau peti atau tangki jinjing atau mobil tangki dan gerbong tangki
  • Annex IV - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari kapal 
  • Annex V - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal
  • Annex VI - Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran udara dari kapal-kapal
Konvensi ini berlaku secara International sejak 2 Oktober 1983. Isi dan teks dari MARPOL 73/78 sangat komplek dan sulit dipahami bila tanpa ada usaha mempelajari secara intensif. Implikasi lamgsung terhadap kepentingan lingkungan Maritim dari hasil pelaksanaannya memerlukan evaluasi berkelanjutan baik oleh pemerintah maupun pihak industri suatu negara.
Selanjutnya yang akan dibicarakan dalam buku ini adalah marpol Annex 1 saja karena merupakan sumber pencemaran utama dewasa ini.
Annex 1 MARPOL 73/78 yang berisi mengenai peraturan untuk mencegah pencemaran oleh tumpahan minyak dari kapal sampai 6 juli 1993 sudah terdiri dari 26 regulation Dokumen penting yang menjadi bagian integral dari Annex 1 adalah :
  • Appendix I Mengenai Daftar dan jenis minyak
  • Appendix II Bentuk format dari IOPP Certificate
  • Appendix III Bentuk format dari Oil Record Book
Berikut adalah isi dan bentuk dari dokumen dimaksud berdasarkan MARPOL 73/78 :
  1. List of Oil “ sesuai Appendix I MARPOL 73/78 adalah daftar dari minyak yang akan menyebabkan pencemaran apabila tumpah ke laut dimana daftar tersebut tidak akan sama dengan daftar minyak sesuai kriteria industri perminyakan,
  2. International Oil Pollution Prevention Certificate “ ( IOPC Certificate ) untuk semua kapal dagang, dimana supplement atau lampiran mengenai “ Record of Construction and Equipment for Ship other than oil Tankers and Oil Tankers “ dijelaskan secara terpisah di dalam Appendix II MARPOL 73/78 
  3. Oil Record Book “ Buku catatan yang ditempatkan di atas kapal, untuk mencatat semua kegiatan menangani pembuangan sisa-sisa minyak serta campuran minyak dan air di Kamar Mesin, semua jenis kapal, dan untuk kegiatan bongkar muat muatan dan air balast kapal tanker.
Pada permulaan tahun 1970 an cara pendekatan yang dilakukan oleh IMO dalam membuat peraturan yang berhubungan dengan Marine Pollution pada dasarnya sama dengan sekarang, yakni melakukan kontrol yang ketat pada struktur kapal untuk mencegah jangan sampai terjadi tumpahan minyak atau pembuangan
campuran minyak ke laut. Dengan pendekatan demikian MARPOL73/78 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang mencemari laut Tetapi kemudian pada tahun 1984 dilakukan beberapa modifikasi oleh IMO yang menitik beratkan pencegahan hanya pada kegiatan operasi tanker pada Annex I dan yang terutama adalah keharusan kapal untuk dilengkapi dengan Oil Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems. Karena itu pada peraturan MARPOL 1973/1978 dapat dibagi dalam 3 (tiga) katagori :
  1. Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran
  2. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran
  3. Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut